Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor p-33-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-33-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang INVENTARISASI HUTAN MENYELURUH BERKALA DAN RENCANA KERJA PADA IZIN USAHA PEMANFAATAN HASIL HUTAN KAYU DALAM HUTAN ALAM
Teks Saat Ini
(1) Pemegang izin melakukan evaluasi RKUPHHK-HA setiap 5 (lima) tahun sejak disetujuinya RKUPHHK-HA dan dilaporkan kepada Direktur Jenderal dengan tembusan kepada :
a. Kepala Dinas Provinsi;
b. Kepala Dinas Kabupaten/Kota;
c. Kepala UPT; dan
d. Kepala KPH.
(2) Pemegang IUPHHK-HA wajib membuat dan menyampaikan laporan pelaksanaan RKTUPHHK-HA dan/atau BKUPHHK-HA setiap bulan paling lambat minggu kedua, kepada Direktur Jenderal atau Pejabat yang ditunjuk dengan tembusan kepada Dinas Provinsi, Dinas Kabupaten/Kota, Kepala KPH dan Kepala UPT.
(3) Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), terhadap realisasi produksi, pembinaan hutan, dan kelola sosial, disampaikan melalui Sistem Informasi Produksi Hutan Alam Online (SIPHAO).
(4) Kepala Dinas Provinsi wajib menyampaikan laporan perkembangan pelaksanaan persetujuan RKTUPHHK-HA dan laporan perkembangan pelaksanaan persetujuan BKUPHHK-HA secara periodik setiap bulan dan tahunan kepada Direktur Jenderal dengan tembusan kepada Kepala UPT.
(5) Kepala UPT wajib melaporkan rekapitulasi realisasi pelaksanaan RKTUPHHK-HA setiap tanggal 21 bulan berikutnya.
(6) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan (5) dapat disampaikan melalui surat elektronik dengan alamat:
subdit_pha@dephut.go.id.
(7) Pengawasan pelaksanaan RKUPHHK-HA atau RKTUPHHK-HA atau BKUPHHK-HA dilaksanakan oleh WASGANIS PHPL.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(8) Ketentuan tentang Format laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), (3) dan ayat (4) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Direktur Jenderal.
Koreksi Anda
