Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor p-33-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-33-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang INVENTARISASI HUTAN MENYELURUH BERKALA DAN RENCANA KERJA PADA IZIN USAHA PEMANFAATAN HASIL HUTAN KAYU DALAM HUTAN ALAM
Teks Saat Ini
(1) Kepala Dinas Provinsi melakukan penilaian dan persetujuan usulan BKUPHHK-HA selambatnya-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya Berita Acara Pemeriksaan dari Kepala Dinas Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (5) dan tembusannya disampaikan kepada :
a. Direktur Jenderal;
b. Kepala Dinas Kabupaten/Kota;
c. Kepala UPT; dan
d. Kepala KPH.
(2) Dalam hal Kepala Dinas Kabupaten/Kota dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja tidak melaksanakan pemeriksaan lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) dan/atau dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja tidak menyampaikan Berita Acara Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (5), Kepala Dinas Provinsi dapat menyetujui BKUPHHK-HA.
Koreksi Anda
