Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor p-33-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-33-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang INVENTARISASI HUTAN MENYELURUH BERKALA DAN RENCANA KERJA PADA IZIN USAHA PEMANFAATAN HASIL HUTAN KAYU DALAM HUTAN ALAM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepala Dinas Provinsi melakukan penilaian dan persetujuan usulan BKUPHHK-HA selambatnya-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya Berita Acara Pemeriksaan dari Kepala Dinas Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (5) dan tembusannya disampaikan kepada : a. Direktur Jenderal; b. Kepala Dinas Kabupaten/Kota; c. Kepala UPT; dan d. Kepala KPH. (2) Dalam hal Kepala Dinas Kabupaten/Kota dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja tidak melaksanakan pemeriksaan lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) dan/atau dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja tidak menyampaikan Berita Acara Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (5), Kepala Dinas Provinsi dapat menyetujui BKUPHHK-HA.
Koreksi Anda