Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor p-33-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-33-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang INVENTARISASI HUTAN MENYELURUH BERKALA DAN RENCANA KERJA PADA IZIN USAHA PEMANFAATAN HASIL HUTAN KAYU DALAM HUTAN ALAM
Teks Saat Ini
(1) Kepala Dinas Kabupaten/Kota selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya usulan BKUPHHK-HA, untuk melaksanakan pemeriksaan lapangan.
(2) Pemeriksaan lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dilakukan oleh WASGANIS PHPL-CANHUT pada Dinas Kabupaten/Kota, dan dalam hal belum tersedia WASGANIS PHPL- CANHUT dapat dilakukan oleh WASGANIS PHPL-CANHUT yang ada di UPT atau WASGANIS PHPL-CANHUT Dinas Provinsi.
(3) Pemeriksaan lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dilakukan secara bersamaan oleh tim yang sama dan hasil pemeriksaan dituangkan dalam 1 (satu) Berita Acara Pemeriksaan.
(4) Biaya yang timbul akibat pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2), dibebankan kepada pemohon berdasarkan standar biaya pemerintah.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(5) Berita Acara Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja oleh Kepala Dinas Kabupaten/Kota kepada Kepala Dinas Provinsi.
Koreksi Anda
