Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor p-33-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-33-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang INVENTARISASI HUTAN MENYELURUH BERKALA DAN RENCANA KERJA PADA IZIN USAHA PEMANFAATAN HASIL HUTAN KAYU DALAM HUTAN ALAM
Teks Saat Ini
(1) Bagi Pemegang IUPHHK-HA yang telah memperoleh izin, sebelum RKUPHHK-HA dinilai dan disetujui, dapat menyusun dan mengajukan usulan BKUPHHK-HA.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Pengajuan usulan BKUPHHK-HA merupakan bagian usulan RKUPHHK-HA yang telah disetujui oleh Direktur Utama atau Ketua Koperasi.
(3) Usulan BKUPHHK-HA sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), disampaikan kepada Kepala Dinas Provinsi dengan tembusan kepada :
a. Direktur Jenderal;
b. Kepala Dinas Kabupaten/Kota;
c. Kepala UPT; dan
c. Kepala KPH.
(4) BKUPHHK-HA hanya dapat diberikan 1 (satu) kali dan berlaku paling lama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal persetujuan, dan tidak dapat diperpanjang.
Penyampaian tembusan usulan BKUPHHK-HA kepada Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, disampaikan melalui Sistem Informasi Produksi Hutan Alam Online (SIPHAO).
Koreksi Anda
