Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor p-33-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-33-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang INVENTARISASI HUTAN MENYELURUH BERKALA DAN RENCANA KERJA PADA IZIN USAHA PEMANFAATAN HASIL HUTAN KAYU DALAM HUTAN ALAM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bagi Pemegang IUPHHK-HA yang telah memperoleh izin, sebelum RKUPHHK-HA dinilai dan disetujui, dapat menyusun dan mengajukan usulan BKUPHHK-HA. www.djpp.kemenkumham.go.id (2) Pengajuan usulan BKUPHHK-HA merupakan bagian usulan RKUPHHK-HA yang telah disetujui oleh Direktur Utama atau Ketua Koperasi. (3) Usulan BKUPHHK-HA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan kepada Kepala Dinas Provinsi dengan tembusan kepada : a. Direktur Jenderal; b. Kepala Dinas Kabupaten/Kota; c. Kepala UPT; dan c. Kepala KPH. (4) BKUPHHK-HA hanya dapat diberikan 1 (satu) kali dan berlaku paling lama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal persetujuan, dan tidak dapat diperpanjang. Penyampaian tembusan usulan BKUPHHK-HA kepada Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, disampaikan melalui Sistem Informasi Produksi Hutan Alam Online (SIPHAO).
Koreksi Anda