Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor p-33-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-33-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang INVENTARISASI HUTAN MENYELURUH BERKALA DAN RENCANA KERJA PADA IZIN USAHA PEMANFAATAN HASIL HUTAN KAYU DALAM HUTAN ALAM
Teks Saat Ini
(1) Pemegang IUPHHK-HA yang telah melaksanakan kegiatan IHMB wajib menyerahkan laporan hasil IHMB dengan lampiran berupa Buku Hasil IHMB dan pakta integritas dari GANISPHPL-CANHUT atau GANISPHPL-TC atas kebenaran laporan hasil IHMB kepada WASGANISPHPL-CANHUT.
(2) Berdasarkan laporan hasil IHMB sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), WASGANISPHPL-CANHUT melaksanakan evaluasi laporan dan menyampaikan hasilnya berupa pertimbangan mengenai hasil IHMB www.djpp.kemenkumham.go.id
kepada pemegang IUPHHK-HA selambat lambatnya 10 (sepuluh) hari kerja.
(3) Dalam hal WASGANISPHPL-CANHUT tidak memberikan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), laporan hasil IHMB dan pakta integritas yang dibuat oleh GANISPHPL-CANHUT dijadikan sebagai dasar pembuatan RKUPHHK-HA.
(4) Biaya yang timbul akibat pelaksanaan evaluasi IHMB oleh WASGANISPHPL-CANHUT, sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dibebankan kepada Pemerintah.
(5) Ketentuan lebih lanjut pelaksanaan IHMB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal.
Koreksi Anda
