Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor p-33-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-33-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang INVENTARISASI HUTAN MENYELURUH BERKALA DAN RENCANA KERJA PADA IZIN USAHA PEMANFAATAN HASIL HUTAN KAYU DALAM HUTAN ALAM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemegang IUPHHK-HA wajib melaksanakan IHMB. (2) Pelaksanaan IHMB sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan oleh GANISPHPL-CANHUT/GANISPHPL-TC. (3) (4) Biaya yang timbul akibat pelaksanaan IHMB sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibebankan kepada Pemegang izin. (4) Hasil IHMB sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sebagai dasar penyusunan RKUPHHK-HA jangka waktu 10 (sepuluh) tahun.
Koreksi Anda