Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor p-33-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-33-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang INVENTARISASI HUTAN MENYELURUH BERKALA DAN RENCANA KERJA PADA IZIN USAHA PEMANFAATAN HASIL HUTAN KAYU DALAM HUTAN ALAM
Teks Saat Ini
(1) Pemegang IUPHHK-HA wajib melaksanakan IHMB.
(2) Pelaksanaan IHMB sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan oleh GANISPHPL-CANHUT/GANISPHPL-TC.
(3) (4) Biaya yang timbul akibat pelaksanaan IHMB sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibebankan kepada Pemegang izin.
(4) Hasil IHMB sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sebagai dasar penyusunan RKUPHHK-HA jangka waktu 10 (sepuluh) tahun.
Koreksi Anda
