Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor p-33-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor p-33-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang JADWAL RETENSI ARSIP KEUANGAN KEMENTERIAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kegiatan penyusutan arsip yang telah dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.55/MENHUT-II/2007 tentang Jadwal Retensi Arsip Keuangan Departemen Kehutanan dinyatakan sah dan berlaku, selanjutnya menyesuaikan dengan Peraturan ini.
Koreksi Anda