Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor p-33-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor p-33-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang JADWAL RETENSI ARSIP KEUANGAN KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
(1) Jangka waktu simpan arsip aktif dihitung sejak arsip ditetapkan dan diregistrasi hingga pokok masalah pada naskah dinas selesai diproses.
(2) Setiap arsip keuangan ditentukan retensinya atas dasar nilai guna yang dituangkan dalam Jadwal Retensi Arsip Keuangan.
Koreksi Anda
