Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor p-33-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor p-33-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang JADWAL RETENSI ARSIP KEUANGAN KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Bentuk dan susunan Jadwal Retensi Arsip Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 meliputi kolom : Nomor, Jenis Dokumen/Arsip, www.djpp.kemenkumham.go.id
Jangka Waktu Simpan dan Keterangan yang berisi pernyataan musnah, dinilai kembali atau permanen.
Koreksi Anda
