Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor p-33-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor p-33-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang JADWAL RETENSI ARSIP KEUANGAN KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Jadwal Retensi Arsip Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dipakai sebagai pedoman penyusutan arsip keuangan di lingkungan Kementerian Kehutanan.
Koreksi Anda
