Koreksi Pasal 849
PERMEN Nomor p-33-menhut-ii-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor p-33-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR P.40/MENHUT-II/2010 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 848, Bidang Evaluasi Perencanaan Kehutanan Regional menyelenggarakan fungsi :
a. penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis di bidang pemantauan, evaluasi perencanaan kehutanan di tingkat regional;
b. penyiapan bahan pelaksanaan tugas di bidang pemantauan, evaluasi perencanaan kehutanan di tingkat regional;
c. penyiapan bahan pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas di bidang pemantauan, evaluasi perencanaan kehutanan di tingkat regional;
d. penyiapan bahan pelaporan kinerja pembangunan kehutanan di tingkat regional;
e. fasilitasi dan mediasi penyelesaian tenurial kawasan hutan; dan
f. penyiapan bahan koordinasi dan supervisi dalam rangka pelaksanaan pengelolaan hutan.
90. Ketentuan Pasal 851 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
Koreksi Anda
