Koreksi Pasal 848
PERMEN Nomor p-33-menhut-ii-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor p-33-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR P.40/MENHUT-II/2010 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Bidang Evaluasi Perencanaan Kehutanan Regional mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan penerapan kebijakan di bidang pemantauan, evaluasi perencanaan kehutanan di tingkat regional dan melaksanakan penyusunan rencana pengelolaan hutan di wilayah regional berdasarkan RKTN dan RKTP, pembinaan teknis penataan organisasi pengelolaan kesatuan pengelolaan hutan, serta koordinasi dan supervisi dalam rangka pelaksanaan pengelolaan hutan.
89. Ketentuan Pasal 849 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
Koreksi Anda
