Koreksi Pasal 847
PERMEN Nomor p-33-menhut-ii-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor p-33-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR P.40/MENHUT-II/2010 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
(1) Subbidang Perencanaan Kehutanan I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis dan pelaksanaan tugas, pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas di bidang perencanaan Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam, Pengelolaan daerah Aliran Sungai dan Perhutanan Sosial, dan Penelitian dan Pengembangan Kehutanan di tingkat regional dan penyusunan rencana dan program pusat serta melakukan penyiapan bahan supervisi inventarisasi hutan lingkup kesatuan pengelolaan hutan.
(2) Subbidang Perencanaan Kehutanan II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis dan
pelaksanaan tugas, pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas di bidang perencanaan Planologi Kehutanan, Usaha Kehutanan, Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kehutanan di tingkat regional serta melakukan penyiapan bahan penilaian pengesahan rencana jangka panjang pengelolaan hutan kesatuan pengelolaan hutan.
88. Ketentuan Pasal 848 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
Koreksi Anda
