Koreksi Pasal 845
PERMEN Nomor p-33-menhut-ii-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor p-33-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR P.40/MENHUT-II/2010 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 844, Bidang Perencanaan Kehutanan Regional menyelenggarakan fungsi :
a. penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis di bidang penyusunan rencana kehutanan regional serta penyusunan rencana dan program pusat;
b. penyiapan bahan pelaksanaan tugas di bidang penyusunan rencana kehutanan regional;
c. penyiapan bahan pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas di bidang penyusunan rencana kehutanan regional;
d. penyiapan bahan penyusunan rencana pengelolaan hutan di wilayah regional berdasarkan RKTN dan RKTP;
e. penyiapan bahan supervisi inventarisasi hutan lingkup kesatuan pengelolaan hutan; dan
f. penyiapan bahan penilaian dan pengesahan rencana jangka panjang pengelolaan hutan kesatuan pengelolaan hutan.
87. Ketentuan Pasal 847 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
Koreksi Anda
