Koreksi Pasal 842
PERMEN Nomor p-33-menhut-ii-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor p-33-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR P.40/MENHUT-II/2010 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada Pasal 841, Pusat Pengendalian Pembangunan Kehutanan Regional menyelenggarakan fungsi :
a. koordinasi penyusunan rencana kehutanan provinsi berdasarkan RKTN di tingkat regional;
b. pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas huruf a diatas;
c. pelaksanaan supervisi inventarisasi hutan lingkup kesatuan pengelolaan hutan;
d. pengesahan rencana jangka panjang pengelolaan hutan kesatuan pengelolaan hutan;
e. pembinaan teknis penataan organisasi pengelolaan kesatuan pengelolaan hutan;
f. fasilitasi dan mediasi penyelesaian masalah tenurial kawasan hutan; dan
g. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga pusat.
85. Ketentuan Pasal 844 diubah berbunyi sebagai berikut :
Koreksi Anda
