Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 842

PERMEN Nomor p-33-menhut-ii-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor p-33-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR P.40/MENHUT-II/2010 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada Pasal 841, Pusat Pengendalian Pembangunan Kehutanan Regional menyelenggarakan fungsi : a. koordinasi penyusunan rencana kehutanan provinsi berdasarkan RKTN di tingkat regional; b. pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas huruf a diatas; c. pelaksanaan supervisi inventarisasi hutan lingkup kesatuan pengelolaan hutan; d. pengesahan rencana jangka panjang pengelolaan hutan kesatuan pengelolaan hutan; e. pembinaan teknis penataan organisasi pengelolaan kesatuan pengelolaan hutan; f. fasilitasi dan mediasi penyelesaian masalah tenurial kawasan hutan; dan g. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga pusat. 85. Ketentuan Pasal 844 diubah berbunyi sebagai berikut :
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 842 — PERMEN Nomor p-33-menhut-ii-2012 Tahun 2012 | Pasal.id