Koreksi Pasal 705
PERMEN Nomor p-33-menhut-ii-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor p-33-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR P.40/MENHUT-II/2010 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan ketatusahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, kearsipan dan pelaporan Pusat.
(2) Subbagian Tata Usaha dalam melaksanakan tugas sehari-hari secara administratif dan fungsional di bina oleh kepala Bidang Pengembangan Pendidikan dan Pelatihan.
79. Ketentuan Pasal 706, Pasal 707, dan Pasal 708 dihapus.
80. Ketentuan Lampiran Bab IX diubah sebagaimana terlampir dalam Peraturan Menteri Kehutanan ini.
81. Ketentuan Lampiran Bab IX-2 diubah sebagaimana terlampir dalam Peraturan Menteri Kehutanan ini.
82. Ketentuan Lampiran Bab IX-3 diubah sebagaimana terlampir dalam Peraturan Menteri Kehutanan ini.
83. Ketentuan Lampiran Bab IX-4 diubah sebagaimana terlampir dalam Peraturan Menteri Kehutanan ini.
84. Ketentuan Pasal 842 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
Koreksi Anda
