Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 692

PERMEN Nomor p-33-menhut-ii-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor p-33-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR P.40/MENHUT-II/2010 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kehutanan terdiri atas : a. Bidang Pengembangan Pendidikan dan Pelatihan; b. Bidang Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan; c. Bidang Pengelolaan Pendidikan; dan d. Sub Bagian Tata Usaha 78. Ketentuan Pasal 705 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 692 — PERMEN Nomor p-33-menhut-ii-2012 Tahun 2012 | Pasal.id