Koreksi Pasal 692
PERMEN Nomor p-33-menhut-ii-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor p-33-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR P.40/MENHUT-II/2010 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kehutanan terdiri atas :
a. Bidang Pengembangan Pendidikan dan Pelatihan;
b. Bidang Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan;
c. Bidang Pengelolaan Pendidikan; dan
d. Sub Bagian Tata Usaha
78. Ketentuan Pasal 705 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
Koreksi Anda
