Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 689

PERMEN Nomor p-33-menhut-ii-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor p-33-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR P.40/MENHUT-II/2010 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bidang Perencanaan Pengembangan Kompetensi Sumber Daya Manusia Kehutanan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan, pelaksanaan kebijakan, bimbingan teknis, dan evaluasi bimbingan teknis, serta evaluasi dan pelaporan di bidang perencanaan dan pengembangan kompetensi sumber daya manusia kehutanan. 76. Diantara Pasal 689 dan Pasal 690 disisipkan 4 (empat) pasal, yakni Pasal 689 A, Pasal 689 B, Pasal 689 C dan Pasal 689 D yang berbunyi sebagai berikut : Pasal 689 A Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 689, Bidang Perencanaan Pengembangan Kompetensi Sumber Daya Manusia Kehutanan menyelenggarakan fungsi : a. penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis di bidang perencanaan pengembangan kompetensi sumber daya manusia kehutanan; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang perencanaan pengembangan kompetensi sumber daya manusia kehutanan; c. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi bimbingan teknis di bidang perencanaan pengembangan kompetensi sumber daya manusia kehutanan; dan d. penyiapan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas di bidang perencanaan pengembangan kompetensi sumber daya manusia kehutanan. Pasal 689 B Bidang Perencanaan Pengembangan Kompetensi Sumber Daya Manusia Kehutanan terdiri atas : a. Subbidang Pengkajian Kompetensi Sumber Daya Manusia Kehutanan; dan b. Subbidang Pengujian Kompetensi Sumber Daya Manusia Kehutanan. Pasal 689 C (1) Subbidang Pengkajian Kompetensi Sumber Daya Manusia Kehutanan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan tugas, pemberian bimbingan teknis, serta evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas di bidang pengkajian kompetensi sumber daya manusia kehutanan. (2) Subbidang Pengujian Kompetensi Sumber Daya Manusia Kehutanan. mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan tugas, pemberian bimbingan teknis, serta evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas di bidang pengujian kompetensi sumber daya manusia kehutanan. Pasal 689 D (1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, kearsipan dan pelaporan Pusat. (2) Subbagian Tata Usaha dalam melaksanakan tugas sehari-hari secara administratif dan fungsional di bina oleh kepala Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia aparatur. 77. Ketentuan Pasal 692 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
Koreksi Anda