Koreksi Pasal 688
PERMEN Nomor p-33-menhut-ii-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor p-33-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR P.40/MENHUT-II/2010 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
(1) Subbidang Perencanaan Pengembangan Sumber Daya Manusia Non Aparatur Kehutanan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan tugas, pemberian bimbingan teknis, serta evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas di bidang perencanaan pengembangan sumber daya manusia non aparatur kehutanan.
(2) Subbidang Evaluasi dan Pelaporan Pengembangan Sumber Daya Manusia Non Aparatur Kehutanan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan tugas, pemberian bimbingan teknis, serta evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas di bidang evaluasi dan pelaporan pengembangan sumber daya manusia non aparatur kehutanan.
75. Ketentuan Pasal 689 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
Koreksi Anda
