Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 684

PERMEN Nomor p-33-menhut-ii-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor p-33-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR P.40/MENHUT-II/2010 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Subbidang Perencanaan Pengembangan Sumber Daya Manusia Aparatur Kehutanan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan tugas, pemberian bimbingan teknis, serta evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas di bidang perencanaan pengembangan sumber daya manusia aparatur kehutanan di luar penyusunan rencana dan program kepegawaian, penyiapan bahan koordinasi dan pembinaan serta penyusunan formasi, pengadaan pegawai, dan pengembangan kepegawaian. (2) Subbidang Evaluasi dan Pelaporan Pengembangan Sumber Daya Manusia Aparatur Kehutanan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan tugas, pemberian bimbingan teknis, serta evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas di bidang evaluasi dan pelaporan pengembangan sumber daya manusia aparatur kehutanan di luar penyusunan rencana dan program kepegawaian, penyiapan bahan koordinasi dan pembinaan serta penyusunan formasi, pengadaan pegawai, dan pengembangan kepegawaian. 71. Ketentuan Pasal 685 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 684 — PERMEN Nomor p-33-menhut-ii-2012 Tahun 2012 | Pasal.id