Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 683

PERMEN Nomor p-33-menhut-ii-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor p-33-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR P.40/MENHUT-II/2010 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bidang Perencanaan Pengembangan Sumber Daya Manusia Aparatur Kehutanan terdiri atas : a. Subbidang Perencanaan Pengembangan Sumber Daya Manusia Aparatur Kehutanan; dan b. Subbidang Evaluasi dan Pelaporan Pengembangan Sumber Daya Manusia Aparatur Kehutanan. 70. Ketentuan Pasal 684 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
Koreksi Anda