Koreksi Pasal 680
PERMEN Nomor p-33-menhut-ii-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor p-33-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR P.40/MENHUT-II/2010 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Pusat Perencanaan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kehutanan terdiri atas :
a. Bidang Perencanaan Pengembangan Sumber Daya Manusia Aparatur Kehutanan;
b. Bidang Perencanaan Pengembangan Sumber Daya Manusia Non Aparatur Kehutanan;
c. Bidang Perencanaan Pengembangan Kompetensi Sumber Daya Manusia Kehutanan; dan
d. Subbagian Tata Usaha.
67. Ketentuan Pasal 681 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
Koreksi Anda
