Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 680

PERMEN Nomor p-33-menhut-ii-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor p-33-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR P.40/MENHUT-II/2010 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pusat Perencanaan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kehutanan terdiri atas : a. Bidang Perencanaan Pengembangan Sumber Daya Manusia Aparatur Kehutanan; b. Bidang Perencanaan Pengembangan Sumber Daya Manusia Non Aparatur Kehutanan; c. Bidang Perencanaan Pengembangan Kompetensi Sumber Daya Manusia Kehutanan; dan d. Subbagian Tata Usaha. 67. Ketentuan Pasal 681 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
Koreksi Anda