Koreksi Pasal 679
PERMEN Nomor p-33-menhut-ii-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor p-33-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR P.40/MENHUT-II/2010 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 678, Pusat Perencanaan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kehutanan menyelenggarakan fungsi :
a. penyusunan kebijakan teknis, rencana dan program di bidang perencanaan pengembangan sumber daya manusia kehutanan di luar penyusunan rencana dan program kepegawaian, penyiapan bahan koordinasi dan pembinaan serta penyusunan formasi, pengadaan pegawai, dan pengembangan kepegawaian;
b. pelaksanaan penyusunan rencana, program dan kegiatan di bidang perencanaan pengembangan sumber daya manusia kehutanan di luar penyusunan rencana dan program kepegawaian, penyiapan bahan koordinasi dan pembinaan serta penyusunan formasi, pengadaan pegawai, dan pengembangan kepegawaian;
c. pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas di bidang perencanaan pengembangan sumber daya manusia kehutanan di luar penyusunan rencana dan program kepegawaian, penyiapan bahan koordinasi dan pembinaan serta penyusunan formasi, pengadaan pegawai, dan pengembangan kepegawaian; dan
d. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Pusat.
66. Ketentuan Pasal 680 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
Koreksi Anda
