Koreksi Pasal 678
PERMEN Nomor p-33-menhut-ii-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor p-33-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR P.40/MENHUT-II/2010 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Pusat Perencanaan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kehutanan mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan, perencanaan pengembangan sumber daya manusia kehutanan di luar penyusunan rencana dan program kepegawaian, penyiapan bahan koordinasi dan pembinaan serta penyusunan formasi, pengadaan pegawai, dan pengembangan kepegawaian.
65. Ketentuan Pasal 679 diubah sehingga sebagai berikut :
Koreksi Anda
