Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 677

PERMEN Nomor p-33-menhut-ii-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor p-33-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR P.40/MENHUT-II/2010 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bidang Bina Pemberdayaan Masyarakat mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan, pelaksanaan kebijakan, bimbingan teknis, dan evaluasi bimbingan teknis, serta evaluasi dan pelaporan di bidang bina pemberdayaan masyarakat. 63. Diantara Pasal 677 dan Pasal 678 disisipkan 4 (empat) pasal, yakni Pasal 677 A, Pasal 677 B, Pasal 677 C dan Pasal 677 D sehingga berbunyi sebagai berikut : Pasal 677 A Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud Pasal 673, Bidang Bina Pemberdayaan Masyarakat menyelenggarakan fungsi : a. penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis di bidang bina pemberdayaan masyarakat; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang bina pemberdayaan masyarakat; c. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi bimbingan teknis di bidang bina pemberdayaan masyarakat; dan d. penyiapan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas di bidang bina pemberdayaan masyarakat. Pasal 677 B Bidang Bina Pemberdayaan Masyarakat terdiri atas : a. Subbidang Bina Kelembagaan Masyarakat; dan b. Subbidang Bina Usaha Masyarakat. Pasal 677 C (1) Subbidang Bina Kelembagaan Masyarakat mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan tugas, pemberian bimbingan teknis, serta evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas di bidang bina kelembagaan masyarakat. (2) Subbidang Bina Usaha Masyarakat mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan tugas, pemberian bimbingan teknis, serta evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas di bidang bina usaha masyarakat. Pasal 677 D (1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, kearsipan dan pelaporan Pusat. (2) Subbagian Tata Usaha dalam melaksanakan tugas sehari-hari secara administratif dan fungsional di bina oleh kepala Bidang Pengembangan Penyuluhan Kehutanan. 64. Ketentuan Bagian Kelima, Pusat Pelayanan Penyuluhan Kehutanan, Pasal 678 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 678 berbunyi sebagai berikut :
Koreksi Anda