Koreksi Pasal 676
PERMEN Nomor p-33-menhut-ii-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor p-33-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR P.40/MENHUT-II/2010 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
(1) Subbidang Ketenagaan Penyuluh Kehutanan PNS mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan tugas, pemberian bimbingan teknis, serta evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas di bidang ketenagaan penyuluh kehutanan PNS.
(2) Subbidang Ketenagaan Penyuluh Kehutanan Non PNS mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan tugas, pemberian bimbingan teknis, serta evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas di bidang ketenagaan penyuluh kehutanan non PNS.
62. Ketentuan Pasal 677 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
Koreksi Anda
