Koreksi Pasal 675
PERMEN Nomor p-33-menhut-ii-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor p-33-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR P.40/MENHUT-II/2010 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Bidang Ketenagaan Penyuluh Kehutanan terdiri atas :
a. Subbidang Ketenagaan Penyuluh Kehutanan PNS; dan
b. Subbidang Ketenagaan Penyuluh Kehutanan Non PNS.
61. Ketentuan Pasal 676 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
Koreksi Anda
