Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 675

PERMEN Nomor p-33-menhut-ii-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor p-33-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR P.40/MENHUT-II/2010 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bidang Ketenagaan Penyuluh Kehutanan terdiri atas : a. Subbidang Ketenagaan Penyuluh Kehutanan PNS; dan b. Subbidang Ketenagaan Penyuluh Kehutanan Non PNS. 61. Ketentuan Pasal 676 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 675 — PERMEN Nomor p-33-menhut-ii-2012 Tahun 2012 | Pasal.id