Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 674

PERMEN Nomor p-33-menhut-ii-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor p-33-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR P.40/MENHUT-II/2010 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud Pasal 673, Bidang Ketenagaan Penyuluh Kehutanan menyelenggarakan fungsi : a. penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis di bidang ketenagaan penyuluh kehutanan; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang ketenagaan penyuluh kehutanan; c. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi bimbingan teknis di bidang ketenagaan penyuluh kehutanan; dan d. penyiapan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas di bidang ketenagaan penyuluh kehutanan. 60. Ketentuan Pasal 675 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
Koreksi Anda