Koreksi Pasal 674
PERMEN Nomor p-33-menhut-ii-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor p-33-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR P.40/MENHUT-II/2010 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud Pasal 673, Bidang Ketenagaan Penyuluh Kehutanan menyelenggarakan fungsi :
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis di bidang ketenagaan penyuluh kehutanan;
b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang ketenagaan penyuluh kehutanan;
c. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi bimbingan teknis di bidang ketenagaan penyuluh kehutanan; dan
d. penyiapan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas di bidang ketenagaan penyuluh kehutanan.
60. Ketentuan Pasal 675 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
Koreksi Anda
