Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 673

PERMEN Nomor p-33-menhut-ii-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor p-33-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR P.40/MENHUT-II/2010 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bidang Ketenagaan Penyuluh Kehutanan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan, pelaksanaan kebijakan, bimbingan teknis, dan evaluasi bimbingan teknis, serta evaluasi dan pelaporan di bidang ketenagaan penyuluh kehutanan. 59. Ketentuan Pasal 674 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
Koreksi Anda