Koreksi Pasal 671
PERMEN Nomor p-33-menhut-ii-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor p-33-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR P.40/MENHUT-II/2010 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Bidang Pengembangan Penyuluhan Kehutanan terdiri atas :
a. Subbidang Programa Penyuluhan Kehutanan; dan
b. Subbidang Materi dan Metode Penyuluhan Kehutanan.
57. Ketentuan Pasal 672 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
Koreksi Anda
