Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 670

PERMEN Nomor p-33-menhut-ii-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor p-33-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR P.40/MENHUT-II/2010 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 669, Bidang Pengembangan Penyuluhan Kehutanan menyelenggarakan fungsi : a. penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis di bidang pengembangan penyuluhan kehutanan; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pengembangan penyuluhan kehutanan; c. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi bimbingan teknis di bidang pengembangan penyuluhan kehutanan; dan d. penyiapan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas di bidang pengembangan penyuluhan kehutanan; 56. Ketentuan Pasal 671 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
Koreksi Anda