Koreksi Pasal 670
PERMEN Nomor p-33-menhut-ii-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor p-33-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR P.40/MENHUT-II/2010 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 669, Bidang Pengembangan Penyuluhan Kehutanan menyelenggarakan fungsi :
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis di bidang pengembangan penyuluhan kehutanan;
b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pengembangan penyuluhan kehutanan;
c. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi bimbingan teknis di bidang pengembangan penyuluhan kehutanan; dan
d. penyiapan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas di bidang pengembangan penyuluhan kehutanan;
56. Ketentuan Pasal 671 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
Koreksi Anda
