Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 668

PERMEN Nomor p-33-menhut-ii-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor p-33-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR P.40/MENHUT-II/2010 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pusat Penyuluhan Kehutanan terdiri atas : a. Bidang Pengembangan Penyuluhan Kehutanan; b. Bidang Ketenagaan Penyuluh Kehutanan; c. Bidang Bina Pemberdayaan Masyarakat; dan d. Subbagian Tata Usaha. 54. Ketentuan Pasal 669 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
Koreksi Anda