Koreksi Pasal 668
PERMEN Nomor p-33-menhut-ii-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor p-33-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR P.40/MENHUT-II/2010 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Pusat Penyuluhan Kehutanan terdiri atas :
a. Bidang Pengembangan Penyuluhan Kehutanan;
b. Bidang Ketenagaan Penyuluh Kehutanan;
c. Bidang Bina Pemberdayaan Masyarakat; dan
d. Subbagian Tata Usaha.
54. Ketentuan Pasal 669 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
Koreksi Anda
