Koreksi Pasal 667
PERMEN Nomor p-33-menhut-ii-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor p-33-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR P.40/MENHUT-II/2010 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 666, Pusat Penyuluhan Kehutanan menyelenggarakan fungsi :
a. penyiapan perumusan kebijakan teknis di bidang pengembangan metode, sarana dan alat bantu penyuluhan, serta programa penyuluhan kehutanan, ketenagaan penyuluh kehutanan dan pemberdayaan masyarakat;
b. penyiapan pelaksanaan tugas di bidang pengembangan metode, sarana dan alat bantu penyuluhan, serta programa penyuluhan
kehutanan, ketenagaan penyuluh kehutanan dan pemberdayaan masyarakat;
c. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi bimbingan teknis di bidang pengembangan metode, sarana dan alat bantu penyuluhan, serta programa penyuluhan kehutanan, ketenagaan penyuluh kehutanan dan pemberdayaan masyarakat;
d. penyiapan pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas di bidang pengembangan metode, sarana dan alat bantu penyuluhan, serta programa penyuluhan kehutanan, ketenagaan penyuluh kehutanan dan pemberdayaan masyarakat; dan
e. Pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Pusat.
53. Ketentuan Pasal 668 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
Koreksi Anda
