Koreksi Pasal 666
PERMEN Nomor p-33-menhut-ii-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor p-33-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR P.40/MENHUT-II/2010 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Pusat Penyuluhan Kehutanan mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan dan pelaksanaan kebijakan penyuluhan kehutanan.
52. Ketentuan Pasal 667 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
Koreksi Anda
