Koreksi Pasal 646
PERMEN Nomor p-33-menhut-ii-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor p-33-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR P.40/MENHUT-II/2010 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kehutanan terdiri atas :
a. Sekretariat Badan;
b. Pusat Penyuluhan Kehutanan;
c. Pusat Perencanaan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kehutanan; dan
d. Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kehutanan.
51. Ketentuan
Koreksi Anda
