Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 646

PERMEN Nomor p-33-menhut-ii-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor p-33-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR P.40/MENHUT-II/2010 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kehutanan terdiri atas : a. Sekretariat Badan; b. Pusat Penyuluhan Kehutanan; c. Pusat Perencanaan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kehutanan; dan d. Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kehutanan. 51. Ketentuan
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 646 — PERMEN Nomor p-33-menhut-ii-2012 Tahun 2012 | Pasal.id