Koreksi Pasal 596
PERMEN Nomor p-33-menhut-ii-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor p-33-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR P.40/MENHUT-II/2010 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 595, Subdirektorat Penilaian Kinerja Industri dan Pemasaran Hasil Hutan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang penilaian kinerja, kesehatan finansial, evaluasi, pemeriksaan dan tindak lanjut hasil evaluasi industri hasil hutan, serta pemasaran hasil hutan kayu dan hasil hutan bukan kayu;
b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang penilaian kinerja, kesehatan finansial, evaluasi, pemeriksaan dan tindak lanjut hasil evaluasi industri hasil hutan, serta pemasaran hasil hutan kayu dan hasil hutan bukan kayu;
c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penilaian kinerja, kesehatan finansial, evaluasi, pemeriksaan dan tindak lanjut hasil evaluasi industri hasil hutan, serta pemasaran hasil hutan kayu dan hasil hutan bukan kayu;
dan
d. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan bimbingan teknis di bidang penilaian kinerja, kesehatan finansial, evaluasi, pemeriksaan dan tindak lanjut hasil evaluasi industri hasil hutan, serta pemasaran hasil hutan kayu dan hasil hutan bukan kayu;
46. Diantara Pasal 598 dan pasal 599, disisipkan 4 (empat) pasal, yakni Pasal 598 A, Pasal 598 B, Pasal 598 C dan Pasal 598 D sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal 598 A Subdirektorat Informasi dan Verifikasi Legalitas Kayu mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan bimbingan teknis di bidang informasi dan lisensi verifikasi legalitas.
Pasal 598 B Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 598 A, Subdirektorat Informasi dan Verifikasi Legalitas Kayu menyelenggarakan fungsi :
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang informasi dan lisensi verifikasi legalitas kayu;
b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang informasi dan lisensi verifikasi legalitas kayu;
c. penyiapan bahan penyusunan data dan informasi terkait Dokumen V-legal, norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang informasi dan lisensi evaluasi, pemeriksaan dan tindak lanjut hasil evaluasi informasi dan lisensi verifikasi legalitas kayu; dan
d. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan bimbingan teknis di bidang informasi dan lisensi verifikasi legalitas.
Pasal 598 C Subdirektorat Informasi dan Verifikasi Legalitas Kayu terdiri atas:
a. Seksi Informasi; dan
b. Seksi Lisensi.
Pasal 598 D
(1) Seksi Informasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan dan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi bimbingan teknis di bidang informasi verifikasi legalitas.
(2) Seksi Lisensi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan dan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi bimbingan teknis di bidang lisensi verifikasi legalitas.
47. Ketentuan Lampiran Bab VII diubah sebagaimana terlampir dalam Peraturan Menteri Kehutanan ini.
48. Ketentuan Lampiran Bab VII-5 diubah sebagaimana terlampir dalam Peraturan Menteri Kehutanan ini.
49. Ketentuan Lampiran Bab VII-6 diubah sebagaimana terlampir dalam Peraturan Menteri Kehutanan ini.
50. Ketentuan Pasal 646 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
Koreksi Anda
