Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 592

PERMEN Nomor p-33-menhut-ii-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor p-33-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR P.40/MENHUT-II/2010 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 591, Subdirektorat Pengendalian Bahan Baku dan Industri Primer menyelenggarakan fungsi : a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pengendalian bahan baku, efisiensi penggunaan bahan baku dan diversifikasi bahan baku, pengolahan, produksi dan inovasi teknologi standardisasi produk industri primer hasil hutan; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang pengendalian bahan baku, efisiensi penggunaan dan diversifikasi bahan baku, pengolahan, produksi dan inovasi teknologi standardisasi produk industri primer hasil hutan; c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengendalian dan diversifikasi bahan baku, efisiensi penggunaan bahan baku, pengolahan, produksi dan inovasi teknologi standardisasi produk industri primer hasil hutan; dan d. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan bimbingan teknis di bidang pengendalian dan diversifikasi bahan baku, efisiensi penggunaan bahan baku, pengolahan, produksi dan inovasi teknologi standardisasi produk industri primer hasil hutan. 45. Ketentuan Pasal 596 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
Koreksi Anda