Koreksi Pasal 586
PERMEN Nomor p-33-menhut-ii-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor p-33-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR P.40/MENHUT-II/2010 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Direktorat Bina Pengolahan dan Pemasaran Hasil Hutan terdiri atas:
a. Subdirektorat Pemolaan Pengolahan Hasil Hutan;
b. Subdirektorat Pengendalian Bahan Baku dan Industri Primer;
c. Subdirektorat Penilaian Kinerja Industri dan Pemasaran Hasil Hutan;
d. Subdirektorat Informasi Verifikasi Legalitas Kayu; dan
e. Subbagian Tata Usaha.
44. Ketentuan Pasal 592 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
Koreksi Anda
