Koreksi Pasal 584
PERMEN Nomor p-33-menhut-ii-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor p-33-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR P.40/MENHUT-II/2010 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Direktorat Bina Pengolahan dan Pemasaran Hasil Hutan mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan bimbingan teknis di bidang pengolahan dan pemasaran hasil hutan dan penyusunan bahan penilaian terhadap permohonan perizinan usaha industri primer hasil hutan kayu, serta penyusunan perencanaan, pengorganisasian dan monitoring serta evaluasi pelaksanaan verifikasi legalitas kayu.
43. Ketentuan Pasal 586 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
Koreksi Anda
