Koreksi Pasal 574
PERMEN Nomor p-33-menhut-ii-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor p-33-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR P.40/MENHUT-II/2010 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
(1) Seksi Tata Usaha Hasil Hutan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan dan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi bimbingan teknis di bidang tata usaha hasil hutan.
(2) Seksi Tanda Legalitas Hasil Hutan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan dan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi bimbingan teknis di bidang tanda legalitas dan penertiban hasil hutan.
38. Ketentuan Pasal 579 dihapus.
39. Ketentuan Pasal 580 dihapus.
40. Ketentuan Pasal 581 dihapus.
41. Ketentuan Pasal 582 dihapus.
42. Ketentuan Pasal 584 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
Koreksi Anda
