Koreksi Pasal 572
PERMEN Nomor p-33-menhut-ii-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor p-33-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR P.40/MENHUT-II/2010 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 571, Subdirektorat Penertiban dan Peredaran Hasil Hutan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang penertiban dan peredaran hasil hutan;
b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang penertiban dan peredaran hasil hutan;
c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penertiban dan peredaran hasil hutan;dan
d. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan bimbingan teknis di bidang penertiban dan peredaran hasil hutan.
36. Ketentuan Pasal 573 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
Koreksi Anda
