Koreksi Pasal 566
PERMEN Nomor p-33-menhut-ii-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor p-33-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR P.40/MENHUT-II/2010 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Direktorat Bina Iuran Kehutanan dan Peredaran Hasil Hutan terdiri atas:
a. Subdirektorat Penerimaan Negara Bukan Pajak;
b. Subdirektorat Penertiban dan Peredaran Hasil Hutan;
c. Subdirektorat Pengukuran dan Pengujian Hasil Hutan; dan
d. Subbagian Tata Usaha.
34. Ketentuan Pasal 571 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
Koreksi Anda
