Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 566

PERMEN Nomor p-33-menhut-ii-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor p-33-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR P.40/MENHUT-II/2010 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Direktorat Bina Iuran Kehutanan dan Peredaran Hasil Hutan terdiri atas: a. Subdirektorat Penerimaan Negara Bukan Pajak; b. Subdirektorat Penertiban dan Peredaran Hasil Hutan; c. Subdirektorat Pengukuran dan Pengujian Hasil Hutan; dan d. Subbagian Tata Usaha. 34. Ketentuan Pasal 571 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
Koreksi Anda