Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 560

PERMEN Nomor p-33-menhut-ii-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor p-33-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR P.40/MENHUT-II/2010 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 559, Subdirektorat Penilaian Kinerja Usaha Pemanfaatan Hutan Tanaman menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang penilaian usaha pemanfaatan hasil hutan kayu hutan tanaman; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang penilaian usaha pemanfaatan hasil hutan kayu hutan tanaman; c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penilaian usaha pemanfaatan hasil hutan kayu hutan tanaman; dan d. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan bimbingan teknis di bidang penilaian usaha pemanfaatan hasil hutan kayu hutan tanaman. 33. Ketentuan Pasal 566 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
Koreksi Anda