Koreksi Pasal 540
PERMEN Nomor p-33-menhut-ii-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor p-33-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR P.40/MENHUT-II/2010 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 539, Subdirektorat Penilaian Kinerja Usaha Pemanfaatan Hutan Alam menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang penilaian kinerja usaha pemanfaatan hasil hutan kayu hutan alam;
b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang penilaian kinerja usaha pemanfaatan hasil hutan kayu hutan alam;
c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penilaian kinerja usaha pemanfaatan hasil hutan kayu hutan alam;
d. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan bimbingan teknis di bidang penilaian kinerja usaha pemanfaatan hasil hutan kayu hutan alam; dan
e. penyiapan bahan pengelolaan informasi kinerja usaha pemanfaatan hutan alam.
31. Ketentuan Pasal 556 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
Koreksi Anda
