Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 536

PERMEN Nomor p-33-menhut-ii-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor p-33-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR P.40/MENHUT-II/2010 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 535, Subdirektorat Produksi Hutan Alam menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang produksi hasil hutan kayu hutan alam, pemanfaatan kayu, dan penyelesaian konflik pada areal pemanfaatan hutan; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang produksi hasil hutan kayu hutan alam, pemanfaatan kayu, dan penyelesaian konflik pada areal pemanfaatan hutan; c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang produksi hasil hutan kayu hutan alam, pemanfaatan kayu, dan penyelesaian konflik pada areal pemanfaatan hutan; dan d. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan bimbingan teknis di bidang produksi hasil hutan kayu hutan alam, pemanfaatan kayu, dan penyelesaian konflik pada areal pemanfaatan hutan. 30. Ketentuan Pasal 540 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
Koreksi Anda