Koreksi Pasal 527
PERMEN Nomor p-33-menhut-ii-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor p-33-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR P.40/MENHUT-II/2010 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 527, Subdirektorat Penyiapan Pemanfaatan Hutan Alam menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang penyiapan pemanfaatan hasil hutan kayu hutan alam;
b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang penyiapan pemanfaatan hasil hutan kayu hutan alam;
c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penyiapan pemanfaatan hasil hutan kayu hutan alam;
d. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan bimbingan teknis di bidang penyiapan pemanfaatan hasil hutan kayu hutan alam; dan
e. penilaian terhadap permohonan perizinan usaha pemanfaatan hasil hutan kayu hutan alam.
29. Ketentuan Pasal 536 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
Koreksi Anda
