Koreksi Pasal 520
PERMEN Nomor p-33-menhut-ii-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor p-33-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR P.40/MENHUT-II/2010 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 519, Subdirektorat Penilaian Kinerja Rencana Usaha Kawasan dan Jasa Lingkungan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang penilaian kinerja rencana pemanfaatan dan usaha kawasan, usaha pemanfaatan hasil hutan bukan kayu dan usaha jasa lingkungan;
b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang penilaian kinerja rencana pemanfaatan dan usaha kawasan, usaha pemanfaatan hasil hutan bukan kayu dan usaha jasa lingkungan;
c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penilaian kinerja rencana pemanfaatan dan usaha kawasan, usaha pemanfaatan hasil hutan bukan kayu dan usaha jasa lingkungan;
d. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan bimbingan teknis di bidang penilaian kinerja rencana pemanfaatan dan usaha kawasan, usaha pemanfaatan hasil hutan bukan kayu dan usaha jasa lingkungan; dan
e. penyiapan bahan pengelolaan informasi kinerja usaha pemanfaatan hutan.
28. Ketentuan Pasal 528 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
Koreksi Anda
