Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 516

PERMEN Nomor p-33-menhut-ii-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor p-33-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR P.40/MENHUT-II/2010 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 515, Subdirektorat Usaha Jasa Lingkungan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang usaha pemanfaatan jasa lingkungan; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang usaha pemanfaatan jasa lingkungan; c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang usaha pemanfaatan jasa lingkungan; d. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan bimbingan teknis di bidang usaha pemanfaatan jasa lingkungan; dan e. penilaian terhadap permohonan perizinan dan rencana karya usaha pemanfaatan jasa lingkungan dan izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu restorasi ekosistem. 27. Ketentuan Pasal 520 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
Koreksi Anda