Koreksi Pasal 512
PERMEN Nomor p-33-menhut-ii-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor p-33-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR P.40/MENHUT-II/2010 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 511, Subdirektorat Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pemanfaatan hasil hutan bukan kayu;
b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang pemanfaatan hasil hutan bukan kayu;
c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pemanfaatan hasil hutan bukan kayu;
d. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan bimbingan teknis di bidang pemanfaatan hasil hutan bukan kayu; dan
e. penilaian permohonan perizinan dan rencana karya usaha pemanfaatan hasil hutan bukan kayu.
26. Ketentuan Pasal 516 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
Koreksi Anda
