Koreksi Pasal 508
PERMEN Nomor p-33-menhut-ii-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor p-33-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR P.40/MENHUT-II/2010 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 507, Subdirektorat Pemolaan Pemanfaatan Kawasan Hutan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pemolaan pemanfaatan kawasan hutan;
b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang pemolaan pemanfaatan kawasan hutan;
c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pemolaan pemanfaatan kawasan hutan; dan
d. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan bimbingan teknis di bidang pemolaan pemanfaatan kawasan hutan;
25. Ketentuan Pasal 512 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
Koreksi Anda
