Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 508

PERMEN Nomor p-33-menhut-ii-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor p-33-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR P.40/MENHUT-II/2010 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 507, Subdirektorat Pemolaan Pemanfaatan Kawasan Hutan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pemolaan pemanfaatan kawasan hutan; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang pemolaan pemanfaatan kawasan hutan; c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pemolaan pemanfaatan kawasan hutan; dan d. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan bimbingan teknis di bidang pemolaan pemanfaatan kawasan hutan; 25. Ketentuan Pasal 512 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
Koreksi Anda